Logo Poltekkes Kemenkes Kupang Kembali ke Beranda
Pusat Bantuan Alumni

Panduan Alumni

Ikuti langkah-langkah berikut untuk menggunakan Tracer Study dan layanan alumni Poltekkes Kemenkes Kupang.

01Akun & LoginDaftar, verifikasi, dan masuk
02KuesionerIsi tiga tahap tracer study
03Layanan AlumniAjukan dan pantau layanan

Buat akun hanya satu kali menggunakan data yang sama dengan dokumen resmi.

  1. Buka halaman depan lalu klik Buat Akun.
  2. Isi nama lengkap, NIM, email aktif, tahun lulus, dan data identitas lainnya.
  3. Unggah dokumen pendukung sesuai keterangan pada form. Pastikan file jelas, lengkap, tidak terkunci, dan ukuran file tidak melebihi batas.
  4. Periksa kembali seluruh data, kemudian klik tombol pendaftaran.
  5. Simpan email dan kata sandi yang digunakan. Informasi proses pendaftaran akan dikirim ke email.
Gunakan email pribadi yang aktif karena email digunakan untuk verifikasi, reset kata sandi, dan notifikasi layanan.
Khusus lulusan tahun 2011 ke bawah, akun perlu menunggu verifikasi administrator. Hasil verifikasi dan informasi aktivasi akan dikirimkan ke email yang didaftarkan.

Alumni login tanpa verifikasi MFA. Cukup gunakan nama pengguna, kata sandi, dan CAPTCHA.

  1. Klik Login pada halaman depan.
  2. Masukkan nama pengguna atau username dan kata sandi akun.
  3. Isi CAPTCHA sesuai gambar yang ditampilkan, lalu klik Masuk.
  4. Setelah berhasil, Anda diarahkan ke dashboard alumni. Periksa nama, NIM, status akun, dan menu layanan sebelum melanjutkan.
Jangan membagikan nama pengguna atau kata sandi kepada siapa pun. Tutup sesi setelah selesai menggunakan komputer bersama.
  1. Pilih Lupa Kata Sandi pada form login.
  2. Masukkan email akun alumni dan kirim permintaan.
  3. Periksa inbox, folder spam, atau promosi untuk menemukan token reset.
  4. Masukkan token, buat kata sandi baru, dan konfirmasi kata sandi.
  5. Jika email reset tidak diterima, pastikan alamat email benar dan hubungi administrator melalui formulir Kontak.

Sebelum mengisi kuesioner atau mengajukan layanan, pastikan profil alumni lengkap.

  1. Buka menu Profil pada dashboard.
  2. Periksa nama, NIM, program studi, tahun masuk, tahun keluar, tanggal lahir, dan data identitas lainnya.
  3. Perbarui data yang masih kosong atau tidak sesuai dokumen resmi.
  4. Simpan perubahan dan tunggu notifikasi berhasil.
Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses verifikasi atau pencarian data NeoFeeder/PDDIKTI tertunda.

Tahap Akademik berisi informasi perjalanan pendidikan alumni.

  1. Buka menu Kuesioner Akademik.
  2. Isi data pendidikan, status STR, waktu tunggu STR, keaktifan organisasi saat kuliah, studi lanjut, dan informasi lain sesuai pilihan yang tersedia.
  3. Periksa kembali setiap jawaban agar sesuai kondisi sebenarnya.
  4. Klik Simpan. Pastikan muncul notifikasi bahwa data berhasil disimpan.

Tahap Pekerjaan digunakan untuk mengetahui kondisi pekerjaan setelah lulus.

  1. Buka menu Kuesioner Pekerjaan.
  2. Isi status kerja, tempat kerja, negara dan kota domisili pekerjaan, jenis pekerjaan, serta informasi pendukung lainnya.
  3. Gunakan pilihan Belum Bekerja jika belum memiliki pekerjaan.
  4. Klik Simpan, kemudian periksa kembali ringkasan jawaban.

Tahap Data Lainnya berisi evaluasi dan masukan alumni.

  1. Isi penilaian metode belajar, kesesuaian kompetensi, kompetensi penunjang, kompetensi yang masih kurang, rekomendasi terhadap Poltekkes, dan rating pendidikan.
  2. Pastikan seluruh pertanyaan wajib telah memiliki jawaban.
  3. Simpan jawaban, lalu baca kembali ringkasan seluruh tahap.
  4. Klik tombol konfirmasi/selesaikan kuesioner apabila semua data sudah benar.
  5. Setelah selesai, status pengisian pada dashboard berubah menjadi selesai dan layanan alumni dapat diajukan sesuai ketentuan.

Alur legalisir ijazah, transkrip, dan akreditasi dilakukan melalui dashboard alumni.

  1. Pilih layanan legalisir yang diperlukan pada menu Layanan Alumni.
  2. Periksa data alumni yang ditampilkan dan lengkapi data pendukung.
  3. Untuk legalisir ijazah atau transkrip, unggah file sesuai keterangan form. Untuk legalisir akreditasi, sistem mengambil surat akreditasi berdasarkan program studi dan tahun keluar.
  4. Setujui pernyataan pengajuan, lalu klik Proses Pengajuan.
  5. Periksa kembali card validasi data alumni. Jika sudah benar, klik Kirim Legalisir. Klik Batal jika ingin membatalkan dan kembali ke data awal.
  6. Pantau status usulan pada dashboard. Setelah selesai diproses, file legalisir dapat dibuka atau diunduh bersama informasi barcode dan masa berlaku.

Layanan ini digunakan apabila ijazah atau transkrip hilang, rusak, atau memerlukan penerbitan ulang sesuai ketentuan.

  1. Pilih layanan Penerbitan Ulang Ijazah atau Penerbitan Ulang Transkrip Nilai.
  2. Periksa biodata yang tampil, lalu cek kelengkapan pada card validasi: Biodata, Ijazah Pendukung, Pas Foto, dan Bukti Bayar Administrasi.
  3. Unggah file pendukung dengan kualitas jelas dan sesuai batas ukuran pada form.
  4. Pilih status proses yang tersedia, isi pernyataan, lalu klik Proses Terbit.
  5. Administrator mencocokkan data dengan NeoFeeder/PDDIKTI dan memeriksa setiap dokumen.
  6. Jika status selesai diproses, dokumen penerbitan dapat dicetak ulang melalui tombol yang tersedia pada dashboard.
Simpan bukti pembayaran administrasi dan bawa dokumen asli saat pengambilan apabila diminta oleh institusi.
  1. Buka menu Status Layanan pada dashboard.
  2. Gunakan informasi nomor usulan, tanggal usulan, status proses, dan keterangan layanan untuk memantau pengajuan.
  3. Jika status Belum Diproses, pengajuan masih menunggu pemeriksaan administrator.
  4. Jika status Selesai Diproses, gunakan tombol buka, pratinjau, atau cetak sesuai layanan.
  5. Buka file PDF pada tab baru, lalu simpan atau cetak menggunakan perangkat Anda.
  6. Untuk dokumen yang harus diambil di Direktorat, ikuti keterangan pengambilan dan bawa identitas yang diminta.

Siapkan berkas asli atau hasil pindai yang jelas sebelum mengajukan layanan. Ikuti jenis file dan orientasi yang tertulis pada form karena setiap layanan memiliki persyaratan berbeda.

Ketentuan umum

  • File harus terbaca, lengkap dari halaman pertama sampai terakhir, tidak terpotong, tidak buram, dan tidak terkunci oleh kata sandi/enkripsi.
  • Gunakan file sesuai jenis yang diminta: PDF untuk ijazah, transkrip, KTP, atau dokumen verifikasi; JPG/JPEG/PNG untuk pas foto.
  • Ukuran setiap file maksimal 2 MB, kecuali jika form menyebutkan batas lain. Periksa ukuran sebelum menekan tombol kirim.
  • Gunakan nama file yang sederhana (huruf, angka, tanda hubung, atau garis bawah) dan jangan mengganti/menghapus file selama proses berlangsung.

Legalisir

  • Legalisir ijazah: unggah scan ijazah dalam PDF, jelas dan lengkap, dengan orientasi landscape, maksimal 2 MB.
  • Legalisir transkrip: unggah scan transkrip nilai dalam PDF, jelas dan lengkap, dengan orientasi portrait, maksimal 2 MB.
  • Legalisir akreditasi: tidak perlu mengunggah surat pada usulan. Sistem mengambil surat akreditasi berdasarkan program studi dan tahun keluar, kemudian menyimpannya pada dokumen proses.

Penerbitan ulang

  • Penerbitan ulang ijazah: file ijazah pendukung berupa PDF, maksimal 2 MB, serta pas foto JPG/JPEG/PNG dengan orientasi portrait, maksimal 2 MB.
  • Penerbitan ulang transkrip nilai: siapkan scan ijazah pendukung dalam PDF dan pas foto portrait sesuai keterangan form, masing-masing maksimal 2 MB.
  • Pas foto berlatar belakang hitam putih dan akan disesuaikan menjadi ukuran 3 × 4 pada template dokumen.
  • Jika ijazah hilang, siapkan kartu identitas berupa KTP/NIK sesuai keterangan yang ditampilkan pada form.
  • Siapkan bukti pembayaran administrasi sebesar Rp150.000 (Bank Mandiri, No. Rek. 1810009000200, RPL 039 BLU Poltekkes Kupang) untuk pemeriksaan kelengkapan.

Surat keterangan alumni

  • Untuk alumni lama yang diminta melakukan verifikasi, unggah ijazah, transkrip, dan KTP dalam format PDF, masing-masing maksimal 2 MB.
  • Pastikan seluruh identitas pada berkas sama dengan data profil alumni agar pemeriksaan administrator dapat dilakukan.
Jika file ditolak, baca pesan kesalahan pada form, perbaiki format, ukuran, atau orientasinya, lalu pilih file kembali sebelum mengirim ulang.

Jika mengalami kendala, gunakan formulir Hubungi Poltekkes Kemenkes Kupang pada halaman depan.

  1. Pilih subjek pesan yang sesuai.
  2. Masukkan nama lengkap dan email aktif.
  3. Jelaskan kendala dengan menyertakan NIM, nama layanan, dan nomor usulan jika ada.
  4. Kirim pesan dan periksa email untuk menerima konfirmasi.